Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa SD di Barru soal Bahaya Bullying
![]() |
| Mahasiswa KKN-PK Universitas Hasanuddin Angkatan 69 berfoto bersama siswa sekolah dasar di Desa Anabanua, Barru, usai sosialisasi pencegahan bullying dan penandatanganan komitmen anti-perundungan. |
Barru – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Universitas Hasanuddin (Unhas) Angkatan 69 menggelar edukasi pencegahan perundungan atau bullying bagi siswa sekolah dasar di Desa Anabanua, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 21-24 Juli 2026. Sosialisasi menyasar siswa kelas 3 dan 4 di empat sekolah dasar, yaitu UPTD SD Negeri 27 Barru, UPTD SD Negeri 31 Barru, MI DDI Bangabanga, dan UPTD SD Negeri 30 Barru.
Program ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa KKN-PK Unhas untuk meningkatkan pemahaman anak mengenai perundungan sekaligus mengenalkan hak-hak anak dan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
Program sosialisasi diinisiasi A. Amalia Alfih selaku penanggung jawab kegiatan bersama Koordinator Desa KKN-PK Unhas, Muhammad Ghifari Triaji Pamungkas.
Amalia mengatakan edukasi tersebut dirancang sebagai langkah preventif dan promotif untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai tindakan perundungan serta perlindungan hukum terhadap anak.
"Anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa tindakan menyakiti teman, baik secara verbal, fisik, maupun sosial, merupakan bentuk perundungan yang memiliki konsekuensi hukum serius," kata Amalia dalam kegiatan tersebut.
Melalui sosialisasi itu, siswa dikenalkan dengan hak-hak anak yang dilindungi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Materi tidak hanya berfokus pada pengenalan bullying. Para mahasiswa juga mengajak siswa memahami pentingnya empati, saling menghargai, serta berani menyampaikan kepada guru atau orang tua apabila mengalami maupun menyaksikan perundungan.
Agar mudah dipahami siswa sekolah dasar, penyampaian materi dikemas secara interaktif dan ramah anak. Setiap kegiatan diawali dengan pengisian lembar pre-test untuk mengetahui pemahaman awal siswa mengenai bullying dan hak-hak anak.
Mahasiswa kemudian menyampaikan materi menggunakan bahan tayang atau PPT. Siswa diperkenalkan dengan berbagai bentuk perundungan, mulai dari ejekan, pengucilan, hingga kekerasan fisik.
Selain materi, mahasiswa juga menggunakan video animasi bertema anti-bullying dengan durasi sekitar 3-5 menit. Setelah video diputar, siswa diajak berdiskusi mengenai cerita dan perasaan tokoh yang ada di dalam video.
Antusiasme siswa semakin terlihat ketika memasuki sesi kuis interaktif. Mereka diberi sejumlah pertanyaan berkaitan dengan materi yang telah disampaikan.
Siswa yang berani tampil dan mampu menjawab pertanyaan dengan tepat mendapatkan hadiah berupa doorprize yang disediakan mahasiswa.
Setelah seluruh rangkaian materi dan permainan selesai, siswa kembali mengisi lembar post-test. Evaluasi tersebut digunakan untuk melihat perubahan pemahaman siswa setelah mengikuti sosialisasi.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim, terdapat peningkatan pengetahuan dan pemahaman siswa mengenai bahaya perundungan serta pentingnya membangun hubungan yang baik dengan teman.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen anti-bullying. Siswa, guru, dan mahasiswa KKN-PK Unhas bersama-sama menandatangani lembar komitmen sebagai simbol untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari perundungan.
Koordinator Desa KKN-PK Unhas Desa Anabanua, Muhammad Ghifari Triaji Pamungkas, mengapresiasi dukungan pihak sekolah terhadap pelaksanaan program tersebut.
"Kami berharap benih-benih kebaikan dan keberanian yang ditanamkan selama empat hari ini dapat terus tumbuh, sehingga sekolah-sekolah di Desa Anabanua bisa menjadi tempat yang sungguh-sungguh ramah anak," ujar Ghifari.
Program edukasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Pemahaman yang telah diberikan kepada siswa diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik ketika berada di sekolah maupun di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dengan edukasi sejak dini, siswa diharapkan mampu mengenali tindakan perundungan, memahami dampaknya, serta memiliki keberanian untuk mencari bantuan ketika menghadapi atau menyaksikan tindakan tersebut.
Penulis: Tim KKN-PK Universitas Hasanuddin Angkatan 69
