Pimpinan DPR Disebut Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Pimpinan DPR disebut siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target. Publik diminta terus mengawal proses pembahasannya.

DPR RI

Komitmen DPR RI untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan setelah adanya aspirasi masyarakat yang diterima langsung oleh pimpinan parlemen.

Dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menerima tuntutan terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut disebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Bahkan, dalam materi yang disampaikan, terdapat komitmen bahwa pimpinan DPR siap mempertaruhkan jabatan dan status keanggotaannya apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat disahkan sesuai tenggat yang telah ditentukan.

Aspirasi Masyarakat Dibawa ke Ruang Parlemen

Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Aspirasi yang sebelumnya disuarakan masyarakat kemudian dibawa langsung ke ruang dialog di parlemen.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.

Komitmen untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU dinilai menjadi bagian dari respons DPR terhadap aspirasi publik yang disampaikan masyarakat.

Target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 pun menjadi salah satu poin penting dalam komitmen tersebut.

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Publik

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik.

Pembahasannya dinilai penting karena berkaitan dengan upaya hukum terhadap aset yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Dorongan agar pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan kembali menguat setelah adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.

Komitmen pimpinan DPR untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut kemudian menjadi perhatian, terutama karena adanya pernyataan mengenai kesiapan untuk mundur apabila target pengesahan tidak terpenuhi.

Publik Tetap Diminta Mengawal Pembahasan

Meski terdapat target penyelesaian pembahasan, proses legislasi RUU Perampasan Aset tetap menjadi hal yang perlu dikawal publik.

Perhatian tidak hanya tertuju pada kapan RUU tersebut akan disahkan, tetapi juga pada substansi aturan yang nantinya dibahas.

Masyarakat diharapkan tetap mencermati proses penyusunan regulasi tersebut agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan kepentingan publik.

Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu memastikan tidak muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan target pengesahan yang disebut paling lambat pada 15 Desember 2026, perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat.


Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pimpinan DPR Disebut Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
  • Pimpinan DPR Disebut Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
  • Pimpinan DPR Disebut Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
  • Pimpinan DPR Disebut Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
  • Pimpinan DPR Disebut Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
  • Pimpinan DPR Disebut Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan